Orator Aksi Demo Ancam Wartawan Saat Meliput di Polisikan, Ketua PWI Buol Toli-toli Angkat Bicara

    Orator Aksi Demo Ancam Wartawan Saat Meliput di Polisikan, Ketua PWI Buol Toli-toli Angkat Bicara

    Toli-toli-lagi-lagi Aksi premanisme yang ditunjukkan oleh seorang orator dari massa pendukung Kepala Desa Bajugan yang disidangkan karena dugaan kasus Asusila terhadap salah satu wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli , Kamis (01/01/2024)

    Aksi Premanisme tersebut  mendapat perhatian khusus dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Buol Tolitoli Melalui siaran persnya, Syahrul , Ketua PWI Buol-Tolitoli meminta semua fihak menghargai kerja kerja wartawan. " Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang undang negara, bukan tanpa dasar dan aturan" ujar Syahrul.

    Selalu ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli membuat laporan polisi. Tujuannya agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.

    " Saya telah meminta saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli, biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut " ungkapnya.

    Bahkan, PWI Buol Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya. " Kasus ini akan kami kawal , apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme " tegasnya.

    Sementara itu, wartawan korban persekusi Salah seorang orator demo bela Kades Bajugan , Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.

    Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang  dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng. 

    Laporan Polisi tersebut bernomor  LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.

    Terlapor Malompu, diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa  melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.***

    Siaran pers PWI Buol Tolitoli

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Evaluasi Penanggulangan Stunting,...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Buol Fasilitasi Pelatihan Saksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami