Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Gelar Oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

    Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Gelar Oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

    Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Gelar Oleh DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng

    DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara dengan  nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (1/11/2024) pukul 09.00 WITA.

    Perkara ini diadukan oleh Jamrin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buol Nanang, Ali, Eko Budiman, Faisal J Usman dan Gusti Aliu sebagai Teradu I sampai V.

    Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol Karyanto, Muh Taufik Abdullah, dan Ismajata sebagai Teradu VI sampai VIII.

    Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga telah menetapkan daftar calon legislatif yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30% perempuan terhadap Dapil Buol 2 dari lima Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu, mereka juga didalilkan telah menggunakan fasilitas gudang dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Buol.

    Sedangkan Teradu VI sampai VIII didalilkan telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran terhadap pelaksanaan proses Tahapan Pemilu dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Pemilu di Kabupaten Buol.

    Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

    Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

    Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

    Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo,

    Sementara itu Basri M Djulunau sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut, mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan partai politik parlemen. Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan, dan wadah bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan

    serasa terabaikan.

    "Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung.

    “Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan, ” tegasnya dalam kesaksian***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Paslon Mengabdi Akan Gratiskan Tiga Prodi...

    Artikel Berikutnya

    Selain Kampanye Terbatas, Blusukan dan temu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami